Dokumentasi: Monev 2023, Oleh : Tim Sekretariat Universitas dan Protokoler Unsada (22 – 12 – 2023)
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pemenuhan syarat perlu akreditasi dan pengisian Instrument Suplemen Konversi (ISK) dari BAN-PT dan LAM maka setiap perguruan tinggi wajib memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan, yang dijalankan oleh suatu perguruan tinggi secara internal untuk mewujudkan visi dan misinya, serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. Oleh karena itu dalam rangka pemeliharaan dan peningkatan penjaminan mutu secara terus menerus dan bekelanjutan perlu dilaksanakan monitoring dan evaluasi internal (monevin).
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Darma Persada menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pengisian Intrumen E-Monev Tahun 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lantai 2 Ruang TS 60 Fakultas Bahasa dan kebudayaan, Kampus Universitas Darama Persada, Jakarta Timur, Jum’at 22 Desember 2023. Kegiatan Monev diikuti para Ketua Program Studi dan Tim Gugus Kendali Mutu tingkat Fakultas dan Program Studi yang secara keseluruhan berjumlah 40 orang.
Dokumentasi: Monev 2023, Oleh : Tim Sekretariat Universitas dan Protokoler Unsada (22 – 12 – 2023)
Kepala LPM UNSADA Ibu Dra. Endang Tri Pujiastuti, MM. menyampaikan Terdapat hal yang mendasar yaitu keberadaan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, pengendalian dan peningkatan standar) yang harus diterapkan. Kegiatan ini dilakukan dengan sistem E monev, yang dibangun oleh LPM bersama beberapa dosen teknik. E-Monev merupakan program dalam Pusat Audit Mutu Internal yang dikepalai oleh Bapak Dr. Erwin, S.T., M.T.
Dokumentasi: Monev 2023, Oleh : Tim Sekretariat Universitas dan Protokoler Unsada (22 – 12 – 2023)
Dalam sesi pembukaan, Rektor UNSADA Bapak Drs. Agus Salim Dasuki, M.Eng. menyampaikan bahwa Untuk mencapai visi dan misi UNSADA menuju UNSADA Unggul tahun 2025, segala upaya harus kita lakukan bersama-sama untuk memenuhi persyaratan pengajuan reakreditasi perguruan tinggi dan program studi serta instrument suplemen konversi (ISK).
Seluruh tahapan dalam sistem penjaminan mutu internal wajib kita penuhi, dimulai dari Penetapan, Pelaksanaan dan tahap yang sekarang kita akan lalui adalah Evaluasi yaitu pengisian instrument monitoring dan evaluasi internal sebelum dilakukan audit mutu internal, sebagai pemenuhan bukti sahih yang harus ditunjukan kepada asesor BAN-PT/LAM atau tim penilai ISK.
Bapak Rektor berharap seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi dan pengisian instrument e-monev ini yang dipandu oleh LPM sampai selesai dan berkomitmen memenuhi kelengkapan bukti sahih yang dipersyaratkan.